1. Tujuan
Menetapkan standar operasional dalam pelayanan administrasi kepegawaian untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kepuasan masyarakat.
2. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk semua layanan administrasi kepegawaian di BKN Tasikmalaya, termasuk pengajuan kenaikan pangkat, pengolahan data pegawai, serta pelayanan terkait status kepegawaian.
3. Definisi
- SOP: Standar Operasional Prosedur.
- BKN: Badan Kepegawaian Negara.
- Pegawai Negeri Sipil: Pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Prosedur Pelayanan Administrasi Kepegawaian
4.1. Pendaftaran Pengajuan Kenaikan Pangkat
- Langkah 1: Pegawai mengajukan surat permohonan kenaikan pangkat kepada atasan langsung.
- Langkah 2: Atasan melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi.
- Langkah 3: Pegawai menyerahkan berkas ke BKN Tasikmalaya melalui loket layanan.
- Langkah 4: Petugas BKN memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan verifikasi.
- Langkah 5: Berkas yang telah lengkap akan diproses untuk penerbitan keputusan kenaikan pangkat.
4.2. Pendaftaran dan Pengajuan CPNS
- Langkah 1: Pegawai mengisi formulir pendaftaran melalui portal BKN.
- Langkah 2: Melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan (ijazah, KTP, SKCK, dan lain-lain).
- Langkah 3: Petugas BKN memverifikasi data dan dokumen yang diunggah.
- Langkah 4: Pengumuman hasil seleksi administrasi diumumkan melalui portal BKN.
4.3. Pencatatan dan Pembaruan Data Kepegawaian
- Langkah 1: Pegawai menyerahkan data perubahan (misal alamat, status keluarga) kepada atasan langsung.
- Langkah 2: Atasan menyetujui perubahan data dan meneruskannya ke BKN.
- Langkah 3: Petugas BKN memproses dan memperbarui data kepegawaian yang bersangkutan.
5. Waktu Pelayanan
- Pelayanan administrasi kepegawaian dilakukan setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
6. Persyaratan Layanan
- Surat pengajuan yang ditandatangani oleh atasan langsung.
- Fotokopi dokumen pendukung (Ijazah, KTP, SK, dan lainnya sesuai kebutuhan).
7. Pengawasan dan Evaluasi
- Evaluasi berkala terhadap pelayanan administrasi kepegawaian dilakukan setiap 6 bulan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan.
- Pengawasan dilakukan oleh Kepala BKN Tasikmalaya untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai dengan standar yang berlaku.
8. Tanggung Jawab
- Petugas Layanan: Bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan.
- Atasan Langsung: Memastikan seluruh pengajuan sesuai dengan prosedur dan memberikan rekomendasi yang diperlukan.
- Kepala BKN: Bertanggung jawab atas kelancaran dan kualitas layanan administrasi kepegawaian.
9. Sanksi
- Pegawai yang tidak mengikuti prosedur atau memberikan dokumen palsu dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.